Cek Fakta: Benarkah Pendataan Tenaga Non ASN Nantinya akan Diangkat Menjadi PNS?

27 September 2022, 09:41 WIB
Cek Fakta: Benarkah Pendataan Tenaga Non ASN Nantinya akan Diangkat Menjadi PNS? /Vox Timor/Emanuel Bataona

UTARA TIMES- Cek fakta, benarkah pendataan tenaga non ASN akan digandang-gandang menjadi PNS?

Isu liar ini sedang hangat beredar di masyarakat, mengingat ada spekulasi terkait potensi pendataan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengangkat pegawai sebagai PNS.

Benarkah demikian? Simak penjelasan dari BKN diwakili oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama berikut ini:

Satya menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.  

Baca Juga: Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022

Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN. 

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya Minggu 25 September 2022.  

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN. 

Baca Juga: BSU Tahap 3 Cair Pekan Ini, Catat Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut: 

Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi 

Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi 

Baca Juga: 15 Ide Tema Kegiatan Maulid Nabi 2022 yang Simple dan Penuh Makna untuk Acara di Sekolah atau Masjid 

Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN yang dikeluarkan oleh BKN: 

-Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. 

-Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

-Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Film Until Tomorrow Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayang dan Sinopsis

-Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

-Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

-Mekanisme pendataan tenaga non ASN ini sebagai upaya pemerintah untuk mereduksi atau menghilangkan sama sekali tenaga honorer di instansi, baik pemerintah daerah dan pusat.

Demikian ternyata pendataan tenaga non ASN jelas bukan untuk melakukan pengangkatan sebagai PNS untu para tenaga kerja yang masih honorer di instansi pemerintah.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler