Inilah Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Telah Ditetapkan Kepolisian 

7 Oktober 2022, 09:05 WIB
Inilah Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Telah Ditetapkan Kepolisian /

UTARA TIMES – Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Tragedi Kanjuruhan telah diberitakan menewaskan 131 korban jiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Malang setelah pertandingan Arema vs Persebaya.

Sampai saat ini, proses hukum dalam tragedi Kanjuruhan sudah sampai ditetapkannya tersangka dalam tragedi ini.  

Terdapat 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu terdiri dari 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian. 

Baca Juga: Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya

Mereka adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema, Kepala Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, 1 Anggota Brimob Jatim, dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi menembakkan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 7 Oktober 2022: Gempa Terkini Tapanuli Utara hingga Gunung Kidul

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi yang Utara Times kutip dari kepri.antaranews.com

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Supriya Ditangkap Polisi, Bhavani Memberitahu Sesuatu

Diketahui juga bawa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan akan ditetapkan dengan pasal yang berbeda-beda. 

Hal tersebut lantaran peran masing-masing dalam tragedi Kanjuruhan berbeda-beda, seperti: 

AHL (Direktur PT. LIB) ialah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga: Tanggal Hijriyah Hari ini 7 Oktober 2022, Cek Info Lengkap Berdasarkan Kalender Islam Disini

Sementara AH (Panpel Arema FC) yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku Kepala Security Officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Serta, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Supriya Ditangkap Polisi, Bhavani Memberitahu Sesuatu

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Tetapi, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Itulah daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler