Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran

28 November 2022, 08:33 WIB
Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran /Dok. KPU RI/

UTARA TIMES - Simak informasi tentang cara daftar PPK Pemilu 2024 lengkap dengan prasyarat dan tahapan pendaftaran.

Jelang Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI resmi buka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 2024 pada 20 November 2022 lalu.

Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai salah satu kandidat PPK Pemilu 2024, sebaiknya mempersiap diri untuk mengetahui prasyarat dan tahapan pendaftaran.

Berikut cara daftar PPK Pemilu 2024 lengkap dengan prasyarat dan tahapan pendaftaran yang dilansir Utara Times dari KPU RI.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Tahapan Pemilu 2024 Segera Dilakukan, KPU Bilang Begini

Menurut Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.

Dijelaskan pula dalam pada pasal 5-6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Berikut prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPK Pemilu 2024, di antaranya:

Baca Juga: Cek Rekening! 9 Weton Ini Segera Panen Uang Hingga Akhir Tahun 2023, Kaya Raya Bisa Beli Mobil Baru 

- Fotokopi KTP elektronik

- Ijazah legalisir

- Surat pernyataan kesediaan

- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid

Berikut tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024:

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Tadi Malam Lengkap Update Klasemen: Ditahan Imbang, Peluang Jerman Sangat Tipis

- Pertama-tama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id untuk melakukan pendaftaran

- Buat akun SIAKBA yang berisi nama, email, NIK dan password.

- Lakukan aktivisi akun melalui link yang dikirimkan ke email terdaftar

Baca Juga: Soal PAS Matematika Kelas 7 SMP Lengkap dengan Kunci Jawaban: Persamaan

- Jika aktivasi berhasil, silakan login ke situs SIAKBA

- Isi data diri dan unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai yang tertera di sistem.

- Selalu cek kelengkapan dokumen, hasil verifikasi administrasi, hasil tes tertulis, hasil wawancara, dan hasil seleksi

Itulah cara daftar PPK Pemilu 2024 lengkap dengan prasyarat dan tahapan pendaftaran.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler