BKN Rilis Persyaratan Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Cek Info Selengkapnya Berikut Ini

18 Agustus 2023, 07:49 WIB
BKN Rilis Persyaratan Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Cek Info Selengkapnya Berikut Ini /Instagram bkn2surabaya

UTARA TIMES – Berikut persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 yang resmi dirilis oleh BKN. 

Pada September mendatang, BKN kembali membuka seleksi CPNS. Apa saja persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023?

Meski belum ada tanggal pasti dibukanya pendaftaran. Banyak masyarakat yang antusias mencari info persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

Persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 dapat ditemukan di SE BKN No: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 18 Agustus 2023 Mulai Jam Berapa?

Cek syarat daftar CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, berikut syarat mengikuti CPNS secara umum:

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tidak pernah melakukan/ terjerat kejahatan pidana dengan masa kurungan penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri/ diberhentikan tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS. Serta tidak diberhentikan tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Prediksi Skor Istanbulspor vs Kayserispor di Liga Turki

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tidak terlibat dengan aktivitas politik praktis atau tidak aktif, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Weton 17 Agustus 2023 Kamis Kliwon Keistimewaan, Jodoh, Pekerjaan, dan Rezeki Menurut Primbon Jawa

- Bersedia ditempatkan di manapun berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Dokumen persyaratan CPNS 2023

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK bisa berbeda beda, tergantung dengan posisi yang dilamar. Namun, secara umum dokumen yang perlu disiapkan adalah berikut:

- Foto/ scan KTP elektronik.

Baca Juga: Bacaan Teks Khutbah Jumat 18 Agustus: Esensi Kemerdekaan Manusia

- Scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto dengan latar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Baca Juga: Kesuksesan dan Keistimewaan Weton Kamis Kliwon Menurut Ramalan Kitab Kuno Primbon Jawa

- Scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat pernyataan atau keterangan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi persyaratan mengikuti pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler