Jadwal dan waktu Operasi Zebra 2020 serta Bawa dokumen wajib ini

26 Oktober 2020, 08:24 WIB
Operasi Pelanggar lalu lintas POLRI. /DOK. ANTARA/ANTARA

UTARA TIMES - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas Akan menggelar Operasi Zebra 2020 Hari ini, Senin 26 Oktober 2020.

Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo Mengutarakan Operasi ini bertujuan untuk menjaring pelanggar lalu lintas.

Operasi zebra ini akan digelar selama dua pekan serentak seluruh nasional.

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo, dikutip dari RRI pada 26 Oktober 2020

Baca Juga: Seorang Visioner Pemimpin Besar Samsung Group Lee Kun-hee Meninggal Dunia

tambah sambodo, ia menuuturkan dalam operasi kali ini pihaknya akan berfokus pada melakukan sosialisasi ketimbang dengan penegakan hukum.

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

Lebih banyak giat sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas dari pada penegakan hukum" Lanjut sambodo

Kendati demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain di jalan raya.

Pelaksanaan waktu Jam Operasi zebra 2020, tidak ditentukan, namun Tentunya tentatif dan terstruktur disesuaikam dengan zona daerah masing masing.

Oleh sebab itu sambodo berharap agar pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Sektor Pangan dan Perempuan Menjadi Kunci Atasi Krisis Pangan

Pengendara harus membawa surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraam (STNK), Menggunakan Helm untuk mengendara motorserta siltbet untuk pengendara mobil.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya. 

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Kemenag Siapkan Bantuan Rp. 1,178 untuk Pendidikan Agama

 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler