Ditetapkan Tidak Naik, Segini Besaran UMP Jawa Barat

1 November 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi - UMP Jawa Barat 2021 tetap sama dengan UMP 2020 /

UTARA TIMES - Upah minimum Provinsi (UMP) 2021 Provinsi Jawa Barat tidak berubah atau sama dengan nilai UMP 2020 senilai Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga enam sen), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Rachmat Taufik Garsadi Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengatakan, UMP ini amanat dari PP nomor 78 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan ini kewajiban harus dilaksanakan.

Baca Juga: Menhub Cek Pembangunan Pelabuhan Patimban Subang

"Adapun dasar penetapan UMP ini adalah dari surat edaran menteri ketenaga kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 Tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19," dalam jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu, 31 Oktober 2020 dikutip utara times.com dari pikiranRakyat.com

Pertama, kata Taufik, aturan terkait dengan upah minimum ini dari PP 78 ada 2. Yang pertama lima tahun setelah penetapan ini disahkan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Indonesia Kecam keras Pernyataan Emmanuel Macron

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaan KHL ini ada permenaker 18/2020 pada Oktober mengharuskan dewan pengupahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," ucap dia. 

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dan dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Segera Login www.pln.co.id agar dapat Token Gratis November 2020, berikut ini langkahnya

Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," kata dia. 
Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE jabar ini minus 5,98 %. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7. maka UMP jabar dipastikan akan turun. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehingga sesuai dengan SE Kemnaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta.

Baca Juga: Jari Kaki Covid Potensi Gejala Baru Virus Corona

"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," ujar dia. 

Selanjutnya pihaknya berharap bahwa UMP adalah dasar bagi seluruh kabupaten kota sebagai social safety nett, jangan ada lagi kabupaten di bawah UMP.
"Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.***

Baca Juga: Dengan Cara Daring dan Luring Festival Cangget Terus Berjalan

 

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01892521/sah-upah-minimum-jawa-barat-2021-sama-dengan-2020?page=2

Penulis : Gita Pratiwi (Pikiran Rakyat)

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler