Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Omnibus Law UU Cipta kerja 3 Hari Lebih Cepat

3 November 2020, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker 3 hari lebih cepat /Setkab.go.id/

UTARA TIMES - Omnibus Law Undang- undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik.

Walaupun banyak menuai aksi protes oleh sejumlah pihak, DPR dan pemerintah menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 3 Oktober 2020 lalu.

Presiden Joko Widodo sesuai peraturan perundang-undangan harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Warga Dalam DPT Sebanyak 2,79 juta Orang Belum Rekam Data KTP- el

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law.
Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 senin kemarin, 2 November 2020.

Hal ini artinya Omnibus Law UU Cipta Kerja lebih cepat 3 hari ditandatangani oleh Presiden dari ketentuan perundang-undangan.

Setelah disahkan oleh Presiden salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Naikan UMP Jabar Tahun 2021, DPRD Jabar : Harus naik !

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam laman tersebut, sebagaimana dilansir dari RRI.

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Naikan UMP Jabar Tahun 2021, DPRD Jabar : Harus naik !

Dengan begitu, UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media. ***

 

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler