Ridwan Kamil Tak Naikan UMP Jabar Tahun 2021, DPRD Jabar : Harus naik !

- 2 November 2020, 23:52 WIB
Ridwan kamil dan Oleh soleh
Ridwan kamil dan Oleh soleh /Anasb/

 

UTARA TIMES- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Oleh Soleh mengaku sesalkan Kebijakan Pemerintah Provinsi Terkait Putusan Upah Minimal Provinsi (UMP) Tahun 2021 tidak naik.

Sebelumnya Gubernur Jawa barat menyatakan bahwa UMP tidak naik karena faktor Ketenagakerjaan yang semakin banyak di PHK.

Sebagaimana dikutip UtaraTimes.com  yang berjudul Sebanyak 500 perusahaan, putuskan PHK pekerja di Jabar, sektor manufaktur dan jasa dominan, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Hybrid Bakal Meluncur, Catat Waktunya

"Jadi kalau upahnya dinaikkan kami khawatirkan sudah 500 perusahaan melakukan PHK kalau dinaikkan akan ada banyak perusahaan yang memPHK lagi," kata Emil, sapaannya.

Sedangkan menurut Dewan Provinsi Asal Tasikmalaya ini mengatakan bahwa UMP sebagai dasar kesepakatan bersama dalam undang undang ketenagakerjaan yang mestinya di revisi untuk naik bukan turun apalagi stagnan.sebagaimana dilansir dari PRFMnews.id

Baca Juga: Exit Permit Salah Satu Syarat Administrasi Kepulangan Habib Rizieq Telah Diterbitkan Arab Saudi

" Karena pada dasarnya UMP itu merupakan kesepakatan bersama dalam Undang-udang Ketenagakerjaan, yang menyebut setiap tahun harus ada revisi UMP. Revisi tersebut tentu terkait kenaikkan bukan penurunan atau stagnan," tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 2 November 2020.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x