UTARA TIMES - (18/12) Bagi kalian pelajar mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, kali ini ada kabar baik untuk kalian yang memiliki rentang umur 6 sampai 21 tahun.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan bantuan bagi anak usia sekolah sejak setahun terakhir melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan program pemerintah berupa bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah. Mereka yang menerika ini berasaldari keluarga miskin dan rentan miskin yang sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal.
Baca Juga: Blt Subsidi Gaji bagi Para Karyawan, Bisa Diperpanjang hingga 2021? Berikut Syaratnya
Nanti melalui Kartu Indonesia Pintar dana tunai akan dicairkan dalam bantuan PIP ini.
Sebagaimana dikutip oleh Utara Times dari Seputar Tangsel dengan judul Bantuan Tunai Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima.
Berikut adalah besaran jumlahnya;
Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji bagi Para Karyawan
Untuk tingkat SD/MI/Paket A, setidaknya pemerintah berikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.
untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.