Blt Subsidi Gaji bagi Para Karyawan, Bisa Diperpanjang hingga 2021? Berikut Syaratnya

- 18 Desember 2020, 19:54 WIB
Isu bocoranjadwal BLT BPJS Ketenagakejaan termin 3 ditanggapi Menaker Ida. Dia bilang capai target 12,4 Juta pekerja
Isu bocoranjadwal BLT BPJS Ketenagakejaan termin 3 ditanggapi Menaker Ida. Dia bilang capai target 12,4 Juta pekerja /Pixabay/Goumbik

UTARA TIMES - (18/12) Pemerintah berencana akan memperpanjang subsidi gaji atau BLT di tahun 2021 melalui ungkapan dari Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Hal ini masih menunggu keputusan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Terkait kebijakan BSU 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat komite," tutur Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji bagi Para Karyawan

Menurutnya, Kemenaker siap melanjutkan program ini dengan lebih maksimal dan perumusan kebijakannya akan dibahas secara bersama.

"Kemnaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," tutur Ida.

Sebagaimana yang dikutip Utara Times dari Portal Sulut yang berjudul Siapa-siapa yang Bakal dapat Subsidi Gaji 2021? Ini Jawaban Pemerintah.

Baca Juga: Pertemuan Cha Eun Woo, Lee Jae Wook Dan Kim Hye Yoon Di Bioskop Dalam 'True Beauty'

Berikut syarat mendapatkan BLT ini adalah;

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah