Blt Subsidi Gaji bagi Para Karyawan, Bisa Diperpanjang hingga 2021? Berikut Syaratnya

- 18 Desember 2020, 19:54 WIB
Isu bocoranjadwal BLT BPJS Ketenagakejaan termin 3 ditanggapi Menaker Ida. Dia bilang capai target 12,4 Juta pekerja
Isu bocoranjadwal BLT BPJS Ketenagakejaan termin 3 ditanggapi Menaker Ida. Dia bilang capai target 12,4 Juta pekerja /Pixabay/Goumbik

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

Baca Juga: Siap-Siap! Ramalan 5 Shio ini akan Mendadak Kaya dan Hoki di Tahun 2021

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. dan

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Run On Episode 2: Takdir Cinta Mempertemukan Im Shi Wan dan Shin Se Kyung

f. Memiliki rekening bank yang aktif.**

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah