Simak langkah-langkah mendapatkan pencairan dana BSU Guru Madrasah Honorer, Rp1,8 Juta

- 21 Desember 2020, 14:11 WIB
Login simpatika ptk.kemenag.go.id, Ini Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Lengkapi Usai Notifikasi
Login simpatika ptk.kemenag.go.id, Ini Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Lengkapi Usai Notifikasi /Kemenag.go.id/

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Berikut adalah langkah-langkah apabila kalian telah menerima notifikasi pada akun yang telah login di laman Simpatika.

Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Diresmikan, Jokowi: Bisa Layani 3,75 Juta Peti Kemas

Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Lagu Spesial Untuk Hari Ibu yang Menyentuh Kalbu, Versi Indonesia Hingga Inggris

Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan." ucapnya. (Juliyani-Bekasi.pikiran-rakyat)***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah