UTARA TIMES - (23/12) Bagi kalian yang ingin mendapatkan dana bantuan yang dikeluarkan oleh Kemensos melalui BLT Modal Usaha sebesar Rp3,5 Juta maka perlu mengetahui syarat-syarat tertentu.
Perlu diketahui bahwa Kemensos menyalurkan bantuan ini untuk para masyarakat yang memiliki rintisan usaha dan juga terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan untuk perekonomian yang mandiri.
Nantinya dana BLT Rp3,5 juta tersebut akan dibagikan secara bertahap dengan pembagian masing-masing Rp500.000.
Baca Juga: Promo Dua E-commerce Ini Berikan Diskon Fashion dan Makanan Di Akhir Tahun, Simak Selengkapnya
Dana yang dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp5 miliar
Sebagaimana dikutip Utara Times dari Fix Indonesia yang berjudul Perhatikan! BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya untuk KPM yang Miliki Kriteria Ini
Menurut Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial bahwa program BLT Modal Usaha ini akan merujuk kepada sasaran yang tepat dan spesifik yakni masyarakat dengan pemilik rintisak usaha.
"Pada prinsipnya, bantuan untuk usaha kecil itu kan sudah ditangani kementerian tersendiri ya. Bantuan program kewirausahaan Kementrian Sosial menyasar target yang spesifik, yakni para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," tutur Juliari
Baca Juga: Tak Hanya iPhone, 2024 Apple Targetkan Produksi Teknologi Mobil Tanpa Pengemudi
Perlu diketahui berikut adalah syarat syarat KPM PKH yaitu: