Cek Segera! Kartu Pencairan BSU Kemenag 1,8 Juta Untuk Guru PAI Bukan PNS sudah Bisa Dicetak

- 24 Desember 2020, 14:28 WIB
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Rohmat Mulyana.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Rohmat Mulyana. /Humas Kemenag

UTARA TIMES - (24/12) Kabar gembira baru saja disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Kamis 24 Desember 2020.

Pasalnya, tahap pencairan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru PAI honorer atau bukan PNS sudah bisa dilakukan. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

Pencairan bantuan sebesar Rp1,8 juta ini dilakukan dengan mencetak kartu penerima BSU terlebih dahulu.

Baca Juga: Persiapkan syarat dan Langkah-langkah seleksi PPPK tahun 2021, Ini tahapannya

Baca Juga: Simak perispan Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer

Informasi ini disampaikan kemenag melalui Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020 sebagaimana dikutip Utara times dari Kemenag.go.id.

Rohmat Mulyana juga menyampaikan bahwa menurut hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan 2021, Cek Syarat Dan Kriteria Daftar BPUM Hingga Proses Pencairan

Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah