UTARA TIMES - (26/12) Kementerian Sosial melalui bantuan BST Rp300 ribu akan dicairkan bulan Desember ini.
Masyarakat bisa memasukan NIK di KTP-nya untuk mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan dengan mengunjungi laman dtks.kemensos,go.id.
Terdapat beberapa syarat bila ingin mendapatkan bantuan ini. Bila terkendala dengan NIK atau KTP, masyarakat tetap bisa mendapatkan BST Rp 300 ribu ini.
Baca Juga: Cek NIK KTP, Jika Nama Tercantum, Dapatkan BST RP 300 Ribu Desember, Ini yang harus Dipersiapkan
Perlu diketahui bahwa BST tahun 2021 memiliki skema besaran yang berbeda yakni menjadi Rp200 ribu. Hal ini diketahui sebagai pertimbangan anggaran dan memperbanyak jumlah penerima.
Berikut syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Leicester City vs Manchester United Nanti Malam, Simak Statistik Kedua Tim