BLT UMKM Rp2,4 Juta Telah Siap untuk tahun 2021, Cek Syarat-Syaratnya

- 27 Desember 2020, 19:31 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Sinopsis Film 'Broken City' yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah