3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Baca Juga: Sinopsis Film 'Broken City' yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.