BLT UMKM Rp2,4 Juta Telah Siap untuk tahun 2021, Cek Syarat-Syaratnya

- 27 Desember 2020, 19:31 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

UTARA TIMES - (27/12) BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada temin 1 dan 2

Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT Banpres Rp2,4 juta di tahun 2021 karena masih banyak masyarakat pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan ini.

Hal tersebut disebabkan oleh lebihnya target penyaluran dana BLT yang pendaftarnya hingga 28 juta. sedangkan target awal BLT ini diberikan kepada 12 Juta pelaku UMKM

Baca Juga: Ini Kriteria dan Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2021 Mendatang

Sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro telah menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta sepanjang tahun 2020.

Berikut kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriterian berikut ini:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Berikut cara apabila memiliki Kendala dalam Program BLT UMKM 2,4 Juta, Hubungi kontak berikut

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x