Cabai Rawit Palsu Gunakan Pilox Sebagai Pewarna

- 1 Januari 2021, 08:55 WIB
Beredar cabai rawit di cat merah di pasar Wage
Beredar cabai rawit di cat merah di pasar Wage /Evi yanti/Portal Purwokerto

UTARA TIMES - Saat ini tengah ramai tentang peredaran cabai rawit merah palsu yang di cat dengan menggunakan pewarna pilox warna merah di daerah Banyumas, akhirnya polisi berhasil meringkus pelakunya.

Awalnya peredaran cabai rawit merah yang dicat merah yang ditemukan disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Temanggung.

Kemudian Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Kamis, 31 Desember 2020 kemarin,"Kejadiannya hanya di Kabupaten Banyumas," ujarnya melalui pesan singkat.

Baca Juga: Zodiak Aquarius Hari Ini, 1 Januari 2021: 'Mentalitas Dengan Modal Nekat?'

Dari hasil olah penyelidikan lapangan, polisi akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yaitu cabai yang dicat semprot di tiga lokasi berbeda, yaitu di Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Zodiak Capricorn Hari Ini, 1 Januari 2021: 'Realistis? Akan Membuahkan Hasil!'

Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Baca Juga: Penghina lagu Indonesia Raya Tertangkap, Ternyata Seorang WN

Diberitakan sebelumnya, cabai rawit berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata dicat menggunakan cat semprot.

Untuk mengelabui pembeli, kata Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan. Sebagaimana dikutip dari Portal Surabaya.

Pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi.***




Artikel ini telah tayang di Portalsurabaya.pikiran-rakyat.com dengan judul Peredaran Cabai Rawit Merah Palsu Akhirnya Terungkap, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku (Argo/portalsurabayaPR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah