Ada Rp 6 Juta dari BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Cek Syarat Ketentuannya disini

- 13 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

UTARA TIMES - Saat ini terdapat bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Keduanya, ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Dengan rincian, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Donald Trump Tuding Kelompok ANTIFA Dalang Dibalik Kericuhan Gedung Capitol Pekan Lalu, Benarkah?

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Pada Senin, 11 Januari 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Film Indonesia Cocok Menemani Insomnia

Risma pada hari Senin bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

Baca Juga: Spoiler Film 'Nussa' Animasi Epic, Akan Tayang di Bioskop

1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.

2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.

3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara.

Penerima manfaat BLT Rp6 juta ini, harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, demikian Risma dalam situs resmi PKH Kemensos.

Baca Juga: Kalah dari Wakil Malaysia, Adnan/Mychelle Harus Terhenti di Babak Awal Yonex Thailand Open 2021

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi," ucap Risma.

Wajib foto wajah selain tanda tangan

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.

Baca Juga: Liga Inggris Nanti Malam: Burnley vs Manchester United, Beberapa Fakta Menarik dari Kedua Tim

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir Warta Pontianak.

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga: Blusukan Mensos Tri Rismaharini di Lokasi Longsor Sumedang Disambut Histeris Istri Korban

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Baca Juga: Spoiler Film 'Sobat Ambyar' Akan Tayang di Netflix 14 Januari 2021

Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x