Meskipun Kios, Produsen dan distributor memiliki ketersediaan pupuk akan tetapi tidak akan langsung di salurkan kepada petani hingga diterbitkannya SK dari Dinas Pertanian.
Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.
Baca Juga: Modus Sistem Tempel dalam Transaksi, Mafia Narkoba Indramayu Dringkus
Mekanisme koodinasi pupuk menurut pria kelahiran Indramayu ini jauh lebih sederhana. Yakni sebelum SK diterbitkan melalui Gubernur kemudian di ganti menjadi ke bupati. Padahal kewenangan tahun ini diubah melalui kewenanganya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Kota
"Ini sudah ada perubahan tadinya per Gubernur, diganti Dinas Provinsi dan Bupati atau Walikota, diganti lagi sekarang menjadi Kadis kabupaten/kota, tetapi masih lamban juga," kata dia.
KTNA sebagai perwakilan petani meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK agar petani tidak terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi.***