Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Hingga Maret 2021, Berikut 4 Kategori Penerimanya!

- 22 Januari 2021, 17:21 WIB
Perpanjangan subsidi listrik berlaku pada triwulan pertama tahun 2021 yakni Januari hingga Maret.
Perpanjangan subsidi listrik berlaku pada triwulan pertama tahun 2021 yakni Januari hingga Maret. /Setkab.go.id

UTARA TIMES - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang subsidi listrik bagi masyarakat hingga bulan Maret 2021. Subsidi ini diberikan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pemberian subsidi listrik ini diberikan kepada 4 kategori masyarakat dan besaran subsidinya pun berbeda. Hal tersebut juga bergantung pada jumlah daya listriknya VA (volt ampere).

Untuk subsidi listrik rumah tangga baik yang prabayar dan pascabayar, terdapat diskon 100% bagi rumah tangga yang memiliki daya listrik 450 VA. Sedangkan rumah tangga yang berdaya listrik 900 VA maka akan mendapatkan subsidi 50%.

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Untuk UMKM baik yang bisnis kecil dan insdustri kecil agar mendapatkan 100% bila daya listriknya 450 VA.
Ketentuan lainnya adalah pembebasan biaya beban yang diperuntukan untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Selanjutnya untuk golongan bisnis dan isndustri dengan daya 900 VA.

Ketentuan terakhir yakni pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Baca Juga: Info Terbaru! PLN Batasi Subsidi Listrik Gratis, Penyaluran Lewat WA Dihentikan

Berikut cara klaim listrik gratis bagi pelanggan prabayar rumahtangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Berikut cara Akses Via Website : 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x