Berikut Peraturan Visa Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuan Izin Tinggal Terbatas!

- 22 Januari 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi paspor dan visa
Ilustrasi paspor dan visa /PIXABAY/jackmac34

6. Memasang dan mereparasi mesin
7. Pekerjaan nonpermanen (konstruksi)
8. Calon tenaga kerja asing
9. Tidak dalam Rangka Bekerja
10. Melakukan penanaman modal asing
11. Penyatuan keluarga
12. Wisatawan lanjut usia mancanegara

Terdapat visa dengan kebijakan pemberian yang dihentikan sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir. Jenis visa tersebut yaitu bebas kunjungan visa (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VOA).***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x