UTARA TIMES - Program BLT PKH ibu hamil segera akan diberikan selama 4 kali pencairan di tahun 2021, diantaranya ialah pada bulan januari, april, juli hingga oktober.
Kementerian social akan memberikan bantuan berupa dana tunai kepada ibu hamil, namun menurut kemensos ibu hamil yang akan mendapatkan bantuan harus termasuk sebagai KPM (Keluarga penerima manfaat) atau sasaran yang tepat.
Besaran untuk bantuan ibu hami sekitar 3 juta rupiah, BLT ini diharapkan mampu memberikan bantuan dengan kondisi sulit dimasa pandemic covid-19.
Baca Juga: Penting! Begini Cara Penanganan Yang Tepat Jika Mengalami Gejala Covid 19 di Tahun 2021
“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis pihak Kemensos.
Baca Juga: Melihat Lloyd Austin Menhan Amerika Serikat Berkulit Hitam, Natalius Pigai : ‘Papua Butuh Perhatian’
Adapun, kemensos akan memberikan dana bantuan langsung tunai atau BLT kepada yang berhak dan memenuhi persyaratan. Berikut ini adalah beebrapa persyaratan yang wajib dimiliki bagi penerima manfaat BLT bagi ibu hamil sebesar 3 juta rupiah.
1. Wajib memiliki kartu perlindungan social (KPS).
2. Apabila tidak memiliki kartu KPS bisa diajukan permohonan kepada RT yang nanti direkomedasikan ke kelurahan setempat.