UTARA TIMES - Kasus positif virus Covid-19 di Indonesia hampir menyentuh angka 1 juta kasus dengan jumlah 999.256 kasus per tanggal 25 Januari 2021.
Tentunya hal ini harus diperhatikan secara serius dengan mencegah dan memutus rantai penyebaran virus dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Segera lapor bila ada rekan atau keluarga yang terpapar virus Covid-19 dengan menghubungi Satgas Covid-19. Pihak Satgas Covid-19 akan membantu kalian dalam menginformasikan Rumah Sakit yang masih tersedia untuk penangan kasus Covid.
Baca Juga: Hadir dalam Drama 'Love (ft. Marriage and Divorce), Seperti Ini Sosok Sung Hoon
Selain itu, bila mengalami gejala ringan dan sedang maka dianjurkan isolasi mandiri. Perlu diketahui bahwa biaya pengobatan Covid-19 adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun karena sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.
Berikut adalah hal perlu diperhatikan ketika anda terpaksa harus di rawat di RS
1. Jangan menggunakan asuransi pribadi
Bagi kalian yang memiliki asuransi kesehatan maka disarankan untuk tidak menggunakan jasa pelayanan asuransi. Hal ini dikarenakan tingginya biaya pengobatan Covid-19 sehingga asuransi pun tidak menanggung pengobatan ini sepenuhnya