2. Beri tahu detail kepada pihak RS
Kalian juga harus mengatakan kepada RS bahwa biaya pengobatan ini adalah gratis melalui dana jaminan Covid-19 dana Departemen Kesehatan
3. BPJS tidak menanggung pengobatan Covid-19
Bagi kalian yang tidak memiliki BPJS, jangan khawatir apabila mengalami gejala Covid-19 dan harus terpaksa masuk ke RS untuk pengobatan. Hal ini dikarenakan BPJS juga tidak menanggung biaya demikian, Biaya pengobatan seluruhnya ditanggung Pemerintah.
Bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan bisa menghubungi Puskesmas terdekat dan biasanya pasien ini akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Selama isolasi mandiri pihak Puskemas akan menyediakan vitamin dan obat-obatan selama 14 hari ke depan dengan tetap melakukan pemantauan. Bila gejala memburuk dan mengarah ke sedang/berat maka kalian akan dirujuk ke RS.
Baca Juga: Terseret Arus Sungai Cimanuk Kini Korban Ditemukan di Indramayu Tak Bernyawa
Bagi kalian yang terkendala biaya tes PCR yang mahal maka pihak Puskesmas tidak langsung melakukan tes demikian bila gejala belum terlihat jelas.
Indikasi gejala seperti batuk, sakit tenggorokan,mual,pegal-pegal, diare, dan hilang rasa/penciuman atau anosmia bisa diidentifikasi secara mandiri.
Apabila gejala demam dan sesak nafas meningkat maka segera hubungi Satgas Covid-19. Gejala yang paling umum muncul adalah anosmia atau kehilangan fungsi penciuman pada hidung terhadap bau-bau yang tajam.