Ini 4 Merek Masker Kecantikan Yang Diamankan Polisi Dapat Merusak Wajah, Korban Terdampak Diharap Melapor

- 29 Januari 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi masker kecantikan.
Ilustrasi masker kecantikan. /- Foto : Freepik/

Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 29 Januari 2021.

Masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2021 Indonesia Mengalami 197 Bencana Alam, Berikut Rentetan Peristiwanya!

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah