Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Diprediksi Akan Turun Hingga 3,3 Persen di Tahun Ini

- 2 Februari 2021, 14:45 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

UTARA TIMES - Pemerintah resmi menaikan cukai rokok pada 1 Februari 2021 kemarin, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen.

Setelah kenaikkan rokok tersebut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen pada tahun ini.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno Selasa, 2 Februari 2021 sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Seluruh Akses Penerbangan Ke Myanmar Sementara Diblokir Pasca Kudeta Militer

Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar Jadi Sorotan Dunia, Menlu AS Serukan Pihak Militer Bebaskan Para Petinggi Myanmar

Sarno menjelaskan total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Dengan estimasi penurunan produksi itu, Kementerian Keuangan memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen.

Baca Juga: Empat Pesan Jokowi Untuk Bank Syariah Indonesia, Salah Satunya Terbuka Untuk Non Muslim

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah