Libur Lebaran Idul Fitri 2021 Diperpendek, Sanksi Tegas! Bagi PNS, TNI dan PolrI Yang Nekat Bolos

- 16 Februari 2021, 20:53 WIB
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo /Humas MenpanRB

UTARA TIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran hingga libur Tahun Baru 2021 diperpendek.

Menurur Tjahjo, mempersingkat libur lebaran atau tahun baru tersebut membantu untuk meminimalisasi penularan virus Covid-19.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri dan juga tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek," kata Tjahyo dikutip dari Galamedianews.com.

Baca Juga: Diyakini Sebagai Lagu Bunuh Diri, Inilah Sejarah dan Lirik Lagu Gloomy Sunday

Baca Juga: Simak Tahapan Pendaftaran CPNS 2021, Pendaftaran April-Mei

Lebih lanjut Tjahyo mengatakan, pemotongan libur lebaran juga harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Dimana pada sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berlangsung pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Dikatakan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar 2021: Daftar Segera! Banyak Keuntungan, Berikut 8 Program Yang Tersedia

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x