Libur Lebaran Idul Fitri 2021 Diperpendek, Sanksi Tegas! Bagi PNS, TNI dan PolrI Yang Nekat Bolos

- 16 Februari 2021, 20:53 WIB
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo /Humas MenpanRB

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.

"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.

Berkaca dari kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan pada larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Tata Cara daftar Akun CPNS 2021 di Sccn.Bkn.Go.Id, Penting !

Menpan RB menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang tersebut dapat efektif mengurangi penambahan penularan kasus Covid-19.

"Kemarin (kasus corona) sudah menurun 25 persen saat libur Imlek," kata dia.

Dimana sebelumnya, Tjahyo sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Penggemar Musik Metal Indonesia Berduka Cita, Sosok Irfan 'Rotor' Tutup Usia

Ia bakal melakukan koordinasi terkait evaluasi cuti bersama itu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah