Geger Presiden Jokowi Sahkan UU Miras, Simak! Isi Lengkapnya Berikut Ini

- 1 Maret 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi UU miras simak isi lengkapnya berikut ini
Ilustrasi UU miras simak isi lengkapnya berikut ini /PIXABAY/

UTARA TIMES – Setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, UU Miras menjadi perbincangan hangat baru-baru ini.

UU Miras adalah undang-undang yang melegalisasi industri miras di Tanah Air, namun harus dengan berbagai syarat tertentu.

Dengan diterbitkannya UU Miras tersebut tentu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun seperti apa sebenarnya legalisasi miras ini diatur, berikut ini keterangan selengkapnya.

Baca Juga: Pendakwah Haikal Hassan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila!

Baca Juga: Aktif Di Media Sosial, Perlu diketahui! Begini Mekanisme Kerja Polisi Siber Setelah Resmi Beroperasi

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres mengenai miras pada 2 Februari 2021 lalu.

Sebagaimana dikutip Utara times dari pikiranrakyatdepok.com Senin, 1 Maret 2021, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Maka pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjual belikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Stimulus PLN Maret 2021 Segera Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis, Berikut Ini Caranya!

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.
Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

Baca Juga: KTD GMNI Bandung 2021 Serukan 'Gotong Royong Membangun Bangsa dengan Semangat Marhaenisme' Bagi Para Kader!

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap! Hari Ini Senin, 1 Maret 2021 Mulai Dari RCTI, MNCTV dan SCTV Pastinya Seru-Seru!

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah