Pendakwah Haikal Hassan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila!

- 1 Maret 2021, 12:57 WIB
Pendakwah Haikal Hasan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila
Pendakwah Haikal Hasan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila /Facebook.com/Haikal Hassan

UTARA TIMES – Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan disahkannya UU Miras oleh Presiden Joko Widodo.

Sontak UU Miras tersebut menuai polemik di tengah masyarakat karena dinilai akan kontradiktif dengan Pancasila dan undang-undang.

Semua elemen masyarakat tak luput membahas soal UU Miras, termasuk dari pendakwah Haikal Hassan.

Baca Juga: Aktif Di Media Sosial, Perlu diketahui! Begini Mekanisme Kerja Polisi Siber Setelah Resmi Beroperasi

Baca Juga: Presiden Jokowi Melayat ke Artidjo Alkostar, ' Innalillahi Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa'

Dalam cuitan di Twitter pribadinya @haikal_hassan pada Senin 1 Maret 2021, Haikal Hassan menautkan miras dengan butir-butir pancasila dari sila pertama hingga kelima.

Pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menurutnya jika minum miras atau mabuk tentunya dilarang di semua agama.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Haikal Hassan menyebut bahwa mabuk tidak akan membuat seseorang memiliki adab.

Baca Juga: Stimulus PLN Maret 2021 Segera Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis, Berikut Ini Caranya!

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x