Pendakwah Haikal Hassan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila!

- 1 Maret 2021, 12:57 WIB
Pendakwah Haikal Hasan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila
Pendakwah Haikal Hasan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila /Facebook.com/Haikal Hassan

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kenyataannya, mabuk tidak bisa membuat bersatu justru cenderung memicu keributan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.

Seseorang yang sedang mabuk tidak akan bisa diajak musyawarah karena cenderung berada di alam bawah sadar.

Baca Juga: KTD GMNI Bandung 2021 Serukan 'Gotong Royong Membangun Bangsa dengan Semangat Marhaenisme' Bagi Para Kader!

Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut Haikal Hassan, mabuk tidak akan bisa mewujudkan keadilan.

Miras mau dilegalkan?

Sila 1: Mabok dilarang semua agama.
Sila 2: Mabok tak'kan bisa beradab.
Sila 3: Mabok timbulkan ribut tak bersatu.
Sila 4: Mabok tak'kan bisa musyawarah.
Sila 5: Mabok tak'kan wujudkan keadilan.

SAYA PANCASILA???????? NGACO— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) February 27, 2021
Dia berpendapat, jika negara mengizinkan dan melegalkan miras berarti sama saja melanggar setiap butir Pancasila.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Sagitarius, Taurus, dan Aries: 'Pesan Misterius Terkesan Lambat, Sampaikan!'

Artinya setiap Sila dalam Pancasila kita dilanggar bila negara izinkan, legalkan, miras dlm eceran tanpa batas dan aturan yg ketat, tertentu, terbatas dan berlaku khusus. Buzzer harap diam jika tak paham satire,” ujar Haikal Hassan sebagaimana dikutip Utara times dari mantra sukabumi Senin, 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah