Seperti diketahui, aturan kebijakan izin investasi untuk miras merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. bunyi Pasal 2 ayat 1.
Perizinan investasi ini hanya dilakukan di daerah tertentu. Terdapat tiga lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. bunyi lampiran III Perpres.***