Pendakwah Haikal Hassan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila!

- 1 Maret 2021, 12:57 WIB
Pendakwah Haikal Hasan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila
Pendakwah Haikal Hasan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila /Facebook.com/Haikal Hassan

UTARA TIMES – Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan disahkannya UU Miras oleh Presiden Joko Widodo.

Sontak UU Miras tersebut menuai polemik di tengah masyarakat karena dinilai akan kontradiktif dengan Pancasila dan undang-undang.

Semua elemen masyarakat tak luput membahas soal UU Miras, termasuk dari pendakwah Haikal Hassan.

Baca Juga: Aktif Di Media Sosial, Perlu diketahui! Begini Mekanisme Kerja Polisi Siber Setelah Resmi Beroperasi

Baca Juga: Presiden Jokowi Melayat ke Artidjo Alkostar, ' Innalillahi Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa'

Dalam cuitan di Twitter pribadinya @haikal_hassan pada Senin 1 Maret 2021, Haikal Hassan menautkan miras dengan butir-butir pancasila dari sila pertama hingga kelima.

Pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menurutnya jika minum miras atau mabuk tentunya dilarang di semua agama.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Haikal Hassan menyebut bahwa mabuk tidak akan membuat seseorang memiliki adab.

Baca Juga: Stimulus PLN Maret 2021 Segera Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis, Berikut Ini Caranya!

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kenyataannya, mabuk tidak bisa membuat bersatu justru cenderung memicu keributan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.

Seseorang yang sedang mabuk tidak akan bisa diajak musyawarah karena cenderung berada di alam bawah sadar.

Baca Juga: KTD GMNI Bandung 2021 Serukan 'Gotong Royong Membangun Bangsa dengan Semangat Marhaenisme' Bagi Para Kader!

Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut Haikal Hassan, mabuk tidak akan bisa mewujudkan keadilan.

Miras mau dilegalkan?

Sila 1: Mabok dilarang semua agama.
Sila 2: Mabok tak'kan bisa beradab.
Sila 3: Mabok timbulkan ribut tak bersatu.
Sila 4: Mabok tak'kan bisa musyawarah.
Sila 5: Mabok tak'kan wujudkan keadilan.

SAYA PANCASILA???????? NGACO— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) February 27, 2021
Dia berpendapat, jika negara mengizinkan dan melegalkan miras berarti sama saja melanggar setiap butir Pancasila.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Sagitarius, Taurus, dan Aries: 'Pesan Misterius Terkesan Lambat, Sampaikan!'

Artinya setiap Sila dalam Pancasila kita dilanggar bila negara izinkan, legalkan, miras dlm eceran tanpa batas dan aturan yg ketat, tertentu, terbatas dan berlaku khusus. Buzzer harap diam jika tak paham satire,” ujar Haikal Hassan sebagaimana dikutip Utara times dari mantra sukabumi Senin, 1 Maret 2021.

Seperti diketahui, aturan kebijakan izin investasi untuk miras merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. bunyi Pasal 2 ayat 1.

Perizinan investasi ini hanya dilakukan di daerah tertentu. Terdapat tiga lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn: 'Situasi Memburuk, Memiliki Energi Menantang'

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. bunyi lampiran III Perpres.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah