UTARA TIMES - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penenggelaman terhadap enam kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara.
Diduga, enam kapal tersebut adalah sebuah aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Setelah ditelusuri, enam kapal tersebut merupakan kapal bendera Malaysia yang dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: KKP Pastikan Ikan Lemuru Bali Tembus dalam CXS 94-1981
Antam Novambar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengemukakan penenggelaman merupakan upaya dari aparat penegak hukum di Indonesia.
Dengan penenggelaman enam kapal atas aktivitas pencurian ikan di Kawasan perairan Kawasan Indonesia dipastikan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Awan Hitam Sekaligus Angin Malam, Sagitarius, Taurus, dan Aries, Siapakah
“Enam kapal bendera Malaysia dimusnahkan sebagimana putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrach,” kata Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta Jumat (19/3).