UTARA TIMES – Pengajuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 sudah dilaksanakan, dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian membahas Prolegnas 2021 bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan perwakilan pemerintah.
Terdapat 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Prolegnas 2021 yang telah diajukan untuk segera ditindak lanjuti, DPR menghimbau kepada jajaran yang berwenang untuk memprioritaskan hak dan tanggung jawab bagi rakyatnya.
Keputusan yang telah disepakati dalam Prolegnas 2021 diharapkan sebagai wujud nyata persatuan DPR kepada masyarakat terkait RUU.
Seperti yang disampaikan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR supaya pemerintah dapat menurunkan ego dari berbagai fraksi pada pengesahan Prolegnas 2021.
“Harapan kami pemerintah dapat menurunkan ego dari berbagai fraksi demi mewujudkan kebijakan bersinergi dalam Prolegnas 2021, serta mampu menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas,” ujar Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Tarif Listrik Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik pada April-Juni 2021, Begini Penjelasannya!
“DPR memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan sehingga RUU yang disahkan akan bermanfaat dan sesuai hukum bagi masyarakat di Indonesia dalam pengajuan Prolegnas 2021,” sambung Azis Syamsuddin.
Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum tercantum dalam 33 RUU dari Prolegnas 2021, tetapi Azis Syamsuddin meyakinkan bahwa DPR mendukung hasil revisi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tersebut sehingga akan ditindak lanjuti.