Berkat Kamera CCTV, Polda Metro Jaya Ringkus Begal Ponsel di Jakarta Selatan

- 26 Maret 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal /Pixabay.com/Mohamed_Hassan

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AF (26) diketahui bahwa pelaku pembegalan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Berjalan di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021

“AF baru satu kali melakukan dari pengakuannya. AF ini residivis kasus narkoba yang belum lama keluar,” tambah Yusri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021! Ini Alasannya

Atas perbuatannya dengan aksi pembegalan handphone, AF dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah