UTARA TIMES – Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021, bagi ruang publik yang akan memutar lagu akan dikenai tarif royalti musik atau royalti hak cipta.
Sesuai dengan PP No 56 Tahun 2021, ruang publik yang dimaksud adalah Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Diskotek, Kelab Malam, Nada Tunggu Telepon, Bank, Kantor, Gedung Bioskop dan Alat Transportasi Seperti Pesawat, Kereta Api, Bus serta Kapal Laut.
Setiap ruang publik memiliki tarif pembayaran royalti musik yang berbeda. Berikut tarif royalti musik ruang publik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021:
Baca Juga: Penjelasan Tarif Royalti Musik Memutar Lagu Di Ruang Publik Pusat Rekreasi dan Tempat Karaoke
1. Restoran dan Kafe
Besaran tarif royalti musik ruang publik Restoran dan Kafe dikenai tarif Rp.60.000/kursi per tahun
2. Pub, Bar dan Bistro
Besaran tarif royalti musik ruang publik Pub, Bar dan Bistro dikenai tarif Rp.180.000/m² per tahun.
3. Diskotik dan Kelab Malam
Besaran tarif royalti musik ruang publik untuk pencipta sebesar Rp.250.000/m² per tahun. Sedangkan tarif royalti musik untuk hak terkait sebesar Rp.180.000/m² per tahun.
4. Nada Tunggu Telepon
Besaran tarif royalti musik pencipta dan hak terkait dikenai Rp.100.000/sambungan telepon.
5. Bank dan Kantor
Besaran tarif royalti musik di ruang publik Bank dan Kantor dikenai tarif Rp.6.000/m² per tahun.
6. Pameran dan Bazar
Besaran tarif royalti musik di ruang publik Pameran dan Bazar dikenai tarif Rp.3.600.000/lumpsum per tahun
7. Pesawat
Besaran tarif royalti musik pada saat pesawat in flight sebesar jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikali durasi musik selama penerbangan dikali prosentase setingkat penggunaan musik audiobility.
Sedangkan tarif royalti musik saat pesawat on ground dikenai tarif indeks dikalikan jumlah penumpang dikalikan durasi musik.
8. Bus, Kereta Api dan Kapal Laut
Besaran tarif royalti musik transportasi Bus, Kereta Api dan Laut sebesar jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikali durasi musik saat perjalanan dikalikan audiobility.
Tarif indeks yang digunakan pada ruang publik transportasi adalah 0,25% dikalikan harga tiket terendah. Sedangakan untuk prosentase tingkat penggunaan musik (audiobility) sebesar 10%.
Pembayaran royalti musik pemutaran lagu atau musik di ruang publik, dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada link berikut https://www.lmkn.id/***