Kapolri Terkait Aplikasi Sinar SIM Online: Mudahkan Masyarakat dan Hapus Praktik Calo!

- 14 April 2021, 05:14 WIB
Kapolri Listyo Sigit resmikan Sinar
Kapolri Listyo Sigit resmikan Sinar /Dok Humas Polda JAteng

Aplikasi SINAR miliki Polri berbasis digital ini merupakan salah satu pelayanan Polri selain E-Dumas dan E-TLE yang sudah diluncurkan pula. Harapannya agar semakin disiplin terhadap peraturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Keresahan Pengusaha Tekstil: PLN Mampu Meringankan dan THR Tepat Waktu

Sebelumnya pembuatan SIM secara online dengan aplikasi SINAR mulai berlaku sejak Selasa 13 April 2021 kemarin.

Aplikasi SINAR membantu kegiatan pembuatan SIM melalui ponsel pintar sehingga tidak perlu lagi mendatangi lokasi pembuatan SIM seperti sebelumnya.

Baca Juga: Menegangkan! Oh Gyeong Ja Tewas, Mampukah Vincenzo Habisi Jang Han Seok dan Choi Myung Hee Untuk Balas Dendam?

Berikut langkah-langkah dalam pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Regristasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetal SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Rekomendasi olahan Ayam Menu Buka Puasa dan Sahur Tanpa Ribet dan Mudah Dibuat Di rumah

Pembayaran dapat dilakukan secara cashless atau melakukan pembayaran melalui Bank BRI dengan transfer maupun datang langsung ke bank.

Itulah cara pembuatan SIM online melalui aplikasi SINAR yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah