Aplikasi SINAR miliki Polri berbasis digital ini merupakan salah satu pelayanan Polri selain E-Dumas dan E-TLE yang sudah diluncurkan pula. Harapannya agar semakin disiplin terhadap peraturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Keresahan Pengusaha Tekstil: PLN Mampu Meringankan dan THR Tepat Waktu
Sebelumnya pembuatan SIM secara online dengan aplikasi SINAR mulai berlaku sejak Selasa 13 April 2021 kemarin.
Aplikasi SINAR membantu kegiatan pembuatan SIM melalui ponsel pintar sehingga tidak perlu lagi mendatangi lokasi pembuatan SIM seperti sebelumnya.
Berikut langkah-langkah dalam pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Regristasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetal SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca Juga: Rekomendasi olahan Ayam Menu Buka Puasa dan Sahur Tanpa Ribet dan Mudah Dibuat Di rumah
Pembayaran dapat dilakukan secara cashless atau melakukan pembayaran melalui Bank BRI dengan transfer maupun datang langsung ke bank.
Itulah cara pembuatan SIM online melalui aplikasi SINAR yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.***