Edhy Pabowo Didakwa Menerima Uang Rp25M dari Para Pengusaha?

- 15 April 2021, 14:15 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

UTARA TIMES - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Diduga Edhy Prabowo menerima dana 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur.

Sebagaimana disebutkan KPK bahwa Edhy Prabowo menerima aliran dana dari PT Dua Putera dan lainnya.

Baca Juga: Kementrian Keuangan Bea Cukai RI Informasikan Pariwisata Bali semakin menurun

"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edhy bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP dan pengekspor BBL lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 15 April 2021: Om Irfan Minta Jauhi Maudy, Ken Pertahankan Hingga Kabur

Edhy selaku Menteri KP ingin memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL, sehingga staf khusus Edhy yaitu Andreau mengundang Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Deden Deni Purnama, dan pemilik PT PLI Siswadhi Pranoto Lee pada Februari 2020.

Pada Maret 2020, sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin menyampaikan ke Deden bahwa ia mencari perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL.

Siswadhi lalu menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) miliknya, sehingga pada April 2020 disepakati PT PLI menetapkan biaya pengiriman PT ACK adalah Rp350 per ekor BBL.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x