Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Mama Rosa akan Selidiki Hubungan Elsa dan Roy
Selanjutnya pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.
Pemilik PT DPPP Suharjito lalu tertarik untuk mengajukan izin budi daya dan ekspor BBL lalu menemui Edhy di rumah dinas Edhy. Edhy lalu meminta Suharjito berkoordinasi dengan staf khususnya bernama Safri terkait keinginannya ekspor BBL, selanjutnya Safri meminta Suharjito berkoordinasi dengan Dalendra Kardina selaku sekretaris pribadi Safri.
Pada 5 Mei 2020, Suharjito meminta Manager Operasional Kapal PT DPP Agus Kurniyawanato untuk berkoordinasi dengan Safri.
Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua.
Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL.
Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukmini dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan selaku komisaris mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pelaku Praktik Pengoplosan Gas, Pengawasan LPG Diperketat
"Padahal senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," kata jaksa Ronald.