Menaker Tegaskan Besaran THR Bagi Karyawan yang Wajib Dibayarkan Pengusaha, Simak Penjelasannya

- 15 April 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

• Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Mereka akan mendapatkan besaran jumlah THR lebaran 2021 dengan ketentuan, jumlah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali upah.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Gara-Gara Nino! Mama Rosa Kembali Ragukan Andin

• Karyawan yang bekerja dengan pengusaha dengan sistem kerja harian.
Penghitungan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang akan diterima karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, akan dihitung berdasarkan rata-rata upah satu bulan yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Selain itu penghitungan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang diterima karyawan harian yang masa kerja kurang dari 12 bulan, akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Pembayaran THR lebaran 2021 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 3 Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 21:30 WIB, Misi Terakhir Melawan Pasukan !

Jika pengusaha terlambat membayarkan THR lebaran 2021, maka kepala daerah Gubernur, Walikota atau Bupati perlu memediasi pengusaha dengan karyawan dalam membuat perjanjian waktu tenggat untuk pembayaran THR lebaran 2021.

Itulah beberapa ketentuan dan jumlah besaran THR lebaran 2021 yang perlu dibayarkan pengusaha kepada karyawan berdasarkan Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021 .***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x