DPR Telah Setujui 2 Nama Kementerian Baru yang akan Muncul di Kabinet Jokowi-Ma'ruf

- 16 April 2021, 08:48 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /ARAHKATA/Instagram @dpr_ri

UTARA TIMES - DPR telah menyetujui nama Kementerian baru yang diusulkan oleh Presiden Jokowi dalam rapat paripurna.

Presiden Jokowi mengajukan dua nama Kementerian baru pada kabinetnya yaitu Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun pengubahan dan penamaan Kementerian baru tersebut dilakukan dengan alasan adanya perubahan dan efisiensi dari kinerja pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kode Redeem ML Spesial Ramadhan Jumat 16 April 2021, Klaim Hadiah Langka Hari Ini!

Misalnya Kementerian Investasi dibentuk dengan tugas untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Kejanggalan Pada Chapter Terakhir Attack on Titan karya Hajime Isayama, dari Ymir Sampai Matinya Eren

“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," Ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dikutip Utara Times dari laman Kominfo.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian ini diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Renungan Ramadhan 2021 Hari Ke-4 : Memaknai Cobaan dalam Hidup

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah