DPR Telah Setujui 2 Nama Kementerian Baru yang akan Muncul di Kabinet Jokowi-Ma'ruf

- 16 April 2021, 08:48 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /ARAHKATA/Instagram @dpr_ri

Sementara tentang pengubahan diatur dalam pasal 18 ayat (1) yang menyebut, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.

Baca Juga: Makna Ungkapan Ramadhan 2021: Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Dilipat Gandakan 700 Kali

Walaupun demikian, jumlah Kementerian yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang adalah 34 sebagaimana diatur dalam pasal 15.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Ramadhan Terbaru Jumat 16 April 2021, Dapatkan Skin Weapons Lengkap Hari Ini!

Sebab Kemendikbud dan Kemenristek Dikti melebur menjadi satu sehingga Kementerian Investasi masuk menggantikannya.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah