Sementara tentang pengubahan diatur dalam pasal 18 ayat (1) yang menyebut, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.
Baca Juga: Makna Ungkapan Ramadhan 2021: Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah
Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Dilipat Gandakan 700 Kali
Walaupun demikian, jumlah Kementerian yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang adalah 34 sebagaimana diatur dalam pasal 15.
Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Ramadhan Terbaru Jumat 16 April 2021, Dapatkan Skin Weapons Lengkap Hari Ini!
Sebab Kemendikbud dan Kemenristek Dikti melebur menjadi satu sehingga Kementerian Investasi masuk menggantikannya.***