UTARA TIMES - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
Surat tersebut diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Pep Guardiola Capai Keberhasilan Manchester City di Liga Champions
“SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/5).
Lebih lanjut, Riza memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah, sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI. Sebab, dengan adanya aplikasi yang sudah disiapkan untuk pengurusan SIKM akan terbilang lebih efisien.
Baca Juga: Siap Melawan Chelsea di Semifinal Liga Champions, Sergio Ramos Turun Lapangan
“Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.