158 Pos Penyekatan Larangan Mudik Jawa Barat, Putar Balikan 22 Ribu Kendaraan

- 10 Mei 2021, 02:47 WIB
Bagi pemudik siap-siap putar balik di pos Panawangan, karena dijaga ketat tim gabungan
Bagi pemudik siap-siap putar balik di pos Panawangan, karena dijaga ketat tim gabungan /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Kang Emil juga menjelaskan terkait mudik lokal atau aglomerasi yang hanya diperbolehkan bagi kegiatan produktivitas seperti bekerja,

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Polres Indramayu dan Satgas Covid Perketat Prokes di Pusat Perbelanjaan

“Sudah diputuskan aglomerasi itu diizinkan hanya kegiatan produktivitas, orang tinggal di Cimahi kerja di Bandung tidak akan dirazia, tidak akan disekat, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik” Jelasnya.

Kang Emil juga menegaskan terkait larangan mudik 2021, bahwa kegiatan mudik dalam bentuk apapun dilarang,

“Kami dari Satgas akan melakukan upaya, juga memilah orang yang terlihat membawa perbekalan gaya mau mudik itu kita larang. Intinya mudik kita larang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi, semua jenis mudik itu juga dilarang.” Tutup kang Emil.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x