Baca Juga: Fantastis! Kalahkan Chelsea 4-0, Barcelona Juara Liga Champions Wanita 2021
Kebijakan itu diakui Ida berat untuk diambil tapi harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kenaikan kasus dan menekan penularan Covid-19, yang memiliki kecenderungan naik setelah libur panjang.
Baca Juga: Manga Dr. Stone Chapter 196 Rilis: Suika Berhasil Bangkitkan Senku
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 kecuali untuk urusan darurat seperti kematian keluarga.
Baca Juga: Klarifikasi! Video Emak-emak Ngamuk Ke Kurir, ‘Orang yang di Video ini Bukan Saya’
Merespons hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan himbauan menunda mudik untuk pekerja swasta dan pekerja migran.
Baca Juga: Emak-emak Ngamuk Ke Kurir, Berikan Klarifikasi ‘Orang dalam Video Wajahnya Berbeda dengan Saya’
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini juga menyampaikan Presiden telah meminta jajarannya untuk memperkuat pemberlakuan PPKM Mikro setelah Idul Fitri 2021 baik di tempat asal maupun tujuan arus balik pemudik.***