Haji 2021 Batal, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Diambil Kembali, Berikut Petunjuknya

- 7 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi Haji. Jemaah calon haji dan calon pembimbing haji keceea tak bisa berangkat haji, tapi hanya bisa pasrah.
Ilustrasi Haji. Jemaah calon haji dan calon pembimbing haji keceea tak bisa berangkat haji, tapi hanya bisa pasrah. /SPA

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Baca Juga: Kisahkan Meninggalnya Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Mengaku Iri dengan Cara Perginya yang Indah

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga: Spoiler Doom at Your Service Episode 9, Myul Mang Tidak Bisa Menahan Kecemburuan Terhadap Tak Dong Kyung

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah