UTARA TIMES - Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga: Fabio Quartararo Tetap Dipuncak Klasmen Meski Terkena Penalti
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jamaah haji 2021 batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta pada Jumat 4 Juni 2021 lalu dalam keterangan dari laman nu.or.id.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Baca Juga: Haji 2021 Batal, MS Kaban Kritisi Kemenag
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.
1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: