Haji 2021 Batal, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Diambil Kembali, Berikut Petunjuknya

- 7 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi Haji. Jemaah calon haji dan calon pembimbing haji keceea tak bisa berangkat haji, tapi hanya bisa pasrah.
Ilustrasi Haji. Jemaah calon haji dan calon pembimbing haji keceea tak bisa berangkat haji, tapi hanya bisa pasrah. /SPA

Baca Juga: Dari Drama Doom at Your Service, Inilah 4 Pelajaran Tentang Cinta yang Bisa Didapat

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Puan Maharani: Pemerintah Harus Layani Calon Jemaah yang Minta Dananya Kembali

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. ***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah